" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > isteri dua wafat tinggal harta hibah dari suami < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum , pak ustaz . " , " ayah saya kawin dengan ibu dan punya anak 4 laki dan 6 perempuan . dalam jalan ayah saya kawin lagi dengan isteri dua dan tidak punya anak . masa hidup ayah saya hibah 1 rumah kepada ibu saya dan 1 rumah lain kepada isteri dua ( ada sertifikat a . n . isteri dua ) . isteri dua lalu wafat dengan hanya tinggal harta hasil hibah dari ayah saya dan beberapa bulan kemudian ayah saya wafat . " , " karena kami ingin dapat harta waris yang memang benar - benar hak kami sepenuh , maka mohon jawab ustadz atas tanya ikut : " , " 1 . apakah harta yang hibah suami kepada stri dua sebut jadi sebut harta waris isteri dua telah isteri dua wafat ? " , " 2 . jika ya , apakah belum ayah saya wafat beliau hak dapat 1 / 2 bagi dari harta maksud ( jika rumah sudah jual ) ? " , " 3 . kalau hak , maka bagi itu akan bagi kepada ibu dan anak sesuai hukum waris ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 14 december 2006 04 : 09  " , "  4 . 313 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum , pak ustaz . " , " ayah saya kawin dengan ibu dan punya anak 4 laki dan 6 perempuan . dalam jalan ayah saya kawin lagi dengan isteri dua dan tidak punya anak . masa hidup ayah saya hibah 1 rumah kepada ibu saya dan 1 rumah lain kepada isteri dua ( ada sertifikat a . n . isteri dua ) . isteri dua lalu wafat dengan hanya tinggal harta hasil hibah dari ayah saya dan beberapa bulan kemudian ayah saya wafat . " , " karena kami ingin dapat harta waris yang memang benar - benar hak kami sepenuh , maka mohon jawab ustadz atas tanya ikut : " , " 1 . apakah harta yang hibah suami kepada stri dua sebut jadi sebut harta waris isteri dua telah isteri dua wafat ? " , " 2 . jika ya , apakah belum ayah saya wafat beliau hak dapat 1 / 2 bagi dari harta maksud ( jika rumah sudah jual ) ? " , " 3 . kalau hak , maka bagi itu akan bagi kepada ibu dan anak sesuai hukum waris ? " , " n " , " 1 . benar , harta yang telah hibah oleh suami kepada isterinya di kala masih hidup adalah harta yang kemudian jadi milik isteri . dan apabila isteri itu wafat lebih dahulu dari suami , maka suami itu akan jadi salah satu dari ahli waris . jadi harta itu - bagi - akan kembali jadi milik suami . " , " 2 . besar harta yang terima suami bagai ahli waris isteri tidak ratus persen , lain hanya 50 persen ( 1 / 2 ) atau malah hanya 25 persen ( 1 / 4 ) - nya saja . suami dapat 50 persen apabila isteri tidak punya turun yang waris , seperti anak atau cucu . tetapi kalau isteri itu punya turun yang waris , maka jatah suami kurang tinggal 25 persen saja . " , " 3 . tetapi hal itu hanya jadi bila isteri tinggal lebih dahulu dari suami . sedang apabila suami tinggal lebih dahulu dari isteri , suami tidak dapat apa - apa , begitu juga keluarga suami yang lain seperti isteri pertama dan anak - anak dari isteri pertama . " , " sebab yang hak terima harta waris hanya orang yang masih hidup , tanpa bisa ganti oleh orang lain . kalau suami masih hidup , maka suami yang dapat waris . tapi kalau sudah wafat , maka keluarga suami tidak dapat waris itu . "
